Home / News

Kamis, 11 Mei 2023 - 15:22 WIB

PRA EKSPOSE PERKARA PENYELIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DIATAS TANAH NEGARA

Pada hari ini Kamis tanggal 11 Mei 2023 Tim Jaksa Penyelidik Pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya bertempat di aula Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan Pra Ekspose terkaitPenyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Diatas Tanah Negara oleh PT. CA yang Berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, Ekspose tersebut dimulai dari Pukul 09.00 Wib selesai pada pukul 11.30 Wib yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Koordinator, beserta para kasi di Bidang Tindak Pidana Khusus, Satgassus serta Jaksa Fungsional Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh.

Pada ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya memaparkan hasil Penyelidikan yang telah dilakukan terikat permintaan keterangan terhadap 32 orang dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, dari Kepala Desa / Mantan Kepala Desa, DPRK Abdya, BPN, Provinsi Aceh dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut, didalamnya juga termasuk ahli Ahli Kehutanan dari IPB, Ahli Lingkungan dari IPB dan Ahli Hukum Agraria dari Universitas Airlangga, berikut beberapa dokumen.

Baca Juga :  Bawaslu DKI Jakarta Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024

Hasil dari Pra Ekspose yang telah dilakukan oleh Tim Penyelidik Pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dengan kesimpulan telah ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal  1 angka  5 KUHAP yaitu dugaan tindak pidana korupsi  Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Atas Tanah Negara oleh PT. CA di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya. Dengan modus operandi :

1. PT.CA sebagai pemilik HGU No.1 Tahun 1990 dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas  7.516 Ha tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas  20%-30%, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 10.172.592.653.000 (Sepuluh Triliun Seratus Tujuh Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).
2. PT.CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit secara tanpa izin diatas tanah negara seluas 4.847,18 Ha yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt. Gubernur Naggroe Aceh Darussalam sehingga PT.CA leluasa untuk mengelola , sehingga telah mengakibatkan kerugian negara, untuk sementara yang sudah berhasil ditemukan lebih kurang sebesar Rp. 184.000.000.000 (seratus delapan puluh empat milyar rupiah).
3. Sebagai tindak lanjut pra ekspose kegiatan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Diatas Tanah Negara oleh PT. CA yang Berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya ditinggkatkan ke TAHAP PENYIDIKAN oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.

Share :

Baca Juga

News

KEJARI ACEH TENGAH TAHAN TERSANGKA AP TERSANGKA PENGGUNAAN DANA DISDAGKOP UKM ACEH TENGAH

News

SILATURAHMI DAN CERAMAH SUBUH DI MASJID BABUL JANNAH RUTIN DILAKUKAN SETIAP BULAN

News

PJ Wali Kota Banda Aceh menyerahkan Bantuan Kursi Roda

News

Aceh Raih Empat Penghargaan Naker Award 2023

News

APARATUR GAMPONG MIBO BAGI BLT AKHIR TAHUN 2023

News

Wakapolda Aceh Sambut Kedatangan Tim Wasops Mabes Polri

News

Ketua Umum FPPI, Dr Marlinda Puteh, Lantik Ketua FPPI Aceh di Anjong Mon Mata

News

DPMG Aceh Dukung Kolaborasi Dalam Penanganan Stunting Di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya