Home / News

Senin, 13 April 2026 - 15:59 WIB

Siaga Bencana Hidrometeorologi, Sekda Aceh Instruksikan Posko Aktif 24 Jam hingga 20 April 2026

BIMnews.id | BANDA ACEH

Pemerintah Aceh resmi menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah kabupaten/kota mulai hari ini hingga 20 April 2026, menyusul peringatan dini cuaca ekstrem dari BMKG terkait potensi hujan lebat disertai angin kencang dan petir dalam beberapa hari ke depan.

Berdasarkan informasi BMKG, kondisi atmosfer di wilayah Aceh saat ini dipengaruhi oleh pola siklonik, belokan angin (shearline), serta konvergensi yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan awan hujan. Dampaknya, hampir seluruh wilayah Aceh berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang, khususnya pada periode 11 hingga 20 April 2026.

Merespons kondisi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengaktifkan posko siaga darurat selama 24 jam penuh, terutama di titik-titik rawan bencana.

“Kami meminta BPBD di kabupaten/kota untuk melakukan aktivasi posko dan memantau perkembangan cuaca secara real-time bersama BMKG dan BPBA. Periode siaga ini sangat krusial guna meminimalisir dampak risiko,” ujar M. Nasir saat memimpin rapat koordinasi via zoom meeting bersama Tim SAR dan BMKG di ruang kerja Setda Aceh, Senin (13/4/2026).

Baca Juga :  Pangdam IM Melepas Rombongan Umroh Babinsa Terbaik

Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa langkah mitigasi tidak boleh ditunda. Pemerintah daerah diminta segera melakukan normalisasi infrastruktur air melalui pembersihan drainase, sungai, serta pengerukan sedimentasi guna mencegah luapan air.

Selain itu, upaya pencegahan juga mencakup pemangkasan pohon rawan tumbang serta pengamanan baliho dan utilitas berisiko tinggi. Petugas lapangan diminta meningkatkan patroli rutin di kawasan rawan banjir, tanah longsor, serta daerah aliran sungai (DAS) yang kritis.

Dalam aspek kesiapsiagaan darurat, Pemerintah Aceh menginstruksikan mobilisasi Tim Reaksi Cepat (TRC) beserta penempatan alat berat di titik-titik siaga. Sarana pendukung seperti perahu motor, kendaraan evakuasi, logistik darurat, hingga tenda pengungsian harus dalam kondisi siap pakai. Jalur evakuasi dan lokasi pengungsian juga diminta untuk diverifikasi ulang guna memastikan keamanannya.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor dengan Mendagri dan Mentan

Lebih lanjut, Sekda menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penanganan bencana. Koordinasi intensif harus dilakukan antara pemerintah daerah dengan TNI/Polri serta instansi vertikal seperti BPJN, BWSS, SAR, PLN, dan Telkom guna memastikan kelancaran komunikasi dan respons cepat saat kondisi darurat.

Optimalisasi sistem peringatan dini (Early Warning System/EWS) juga menjadi perhatian utama. Para camat, keuchik, dan perangkat desa diminta aktif menyebarkan informasi cuaca dan peringatan dini kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk grup WhatsApp, sirine desa, dan media lokal.

Di akhir arahannya, M. Nasir meminta seluruh bupati dan wali kota untuk melaporkan perkembangan situasi dan kesiapsiagaan wilayahnya secara rutin kepada Pemerintah Aceh.

“Jangan ada informasi yang terputus. Serangkaian langkah preventif ini diharapkan mampu meminimalisir risiko dampak cuaca ekstrem selama periode siaga yang berlangsung hingga 20 April 2026,” tutupnya. (***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

News

Wagub Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

News

TIM TABUR KEJATI ACEH BERHASIL MENGAMANKAN TIGA ORANG DPO

News

Jabatan Bukan Hadiah, Tapi Amanah: Murthalamuddin Tegaskan Reformasi Pendidikan Aceh Dimulai dari Integritas

News

Jaksa Agung Raih Penghargaan Detik com Awards 2023 Sebagai Tokoh Restorative Justice

News

Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

Hukrim

Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

News

Pangdam IM Gelar Silaturahmi dengan Ulama Se-Aceh

News

Di Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Beutong