Home / News

Selasa, 21 November 2023 - 08:39 WIB

UMP ACEH TELAH DITETAPKAN MENJADI Rp 3.460.672,- , NAIK SEBESAR 1,38 PERSEN

BIMnews.id | Banda Aceh

Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024, telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh No. 560/1666/2023, tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Provinsi yang telah melaksanakan sidang pleno pada tanggal 17 November 2023.

Adapun penyesuaian UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38 persen atau sekitar Rp 3.460.672-, dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.413.666-. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen mengatakan, perhitungan penyesuaian kenaikan UMP sebesar 1,38 persen didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No. BM/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca Juga :  Irwasda Polda Aceh Lantik 201 Bintara Remaja Polri

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil ketika ditemui oleh media ini , menjelaskan, UMP Aceh 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 (tujuh) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 6 (enam) hari per minggu dan 8 (delapan) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 5 (lima) hari per minggu.

Akmil Husen mengatakan, UMP Aceh 2024 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. “Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi sejak sebelum dikeluarkannya keputusan UMP Aceh 2024, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah yang diberikan. Para Pengusaha juga dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari keputusan UMP Aceh 2024,” ujar Akmil Husen, Senin (20/11/2023).

Baca Juga :  Pastikan Kelancaran Mudik, Wabup Aceh Besar Tinjau Pos Pengamanan Simpang Aneuk Galong dan Saree

Selanjutnya, Akmil Husen menjelaskan, penetapan UMP Aceh 2024 menggunakan formula upah minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Dalam hal pelaksanaan kebijakan pengupahan, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. “UMP Aceh 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024,” tutupnya (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

RAPI Lokal Jaya Baru Menggelar Bakti Sosial Ramadhan 1446 H di Mushalla Nurul Iman Lamteumen Timur

News

Kapolresta Banda Aceh Serahkan Kunci Rumah Untuk Warga Yang Mendapat Bantuan Bedah Rumah Layak Huni

News

Karo SDM Polda Aceh: Talenta Bintara Polri adalah Figur Agent of Change

News

Plt Sekda Aceh Besar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024

Daerah

Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Aceh Tengah Di Tahan

Daerah

Wapres Tegaskan Ekonomi Syariah Kunci Hadapi Tantangan Pembangunan Nasional

News

Bupati Aceh Besar Dorong Percepatan Pembangunan SPAM Regional Leupung

News

Mewakili Pangdam IM Kasdam IM menerima Audiensi Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Aceh