Home / News

Selasa, 21 November 2023 - 08:39 WIB

UMP ACEH TELAH DITETAPKAN MENJADI Rp 3.460.672,- , NAIK SEBESAR 1,38 PERSEN

BIMnews.id | Banda Aceh

Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024, telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh No. 560/1666/2023, tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Provinsi yang telah melaksanakan sidang pleno pada tanggal 17 November 2023.

Adapun penyesuaian UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38 persen atau sekitar Rp 3.460.672-, dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.413.666-. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen mengatakan, perhitungan penyesuaian kenaikan UMP sebesar 1,38 persen didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No. BM/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca Juga :  Pangdam IM resmi menutup Expo semarak Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil ketika ditemui oleh media ini , menjelaskan, UMP Aceh 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 (tujuh) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 6 (enam) hari per minggu dan 8 (delapan) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 5 (lima) hari per minggu.

Akmil Husen mengatakan, UMP Aceh 2024 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. “Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi sejak sebelum dikeluarkannya keputusan UMP Aceh 2024, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah yang diberikan. Para Pengusaha juga dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari keputusan UMP Aceh 2024,” ujar Akmil Husen, Senin (20/11/2023).

Baca Juga :  Wabup Aceh Besar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Bantuan Islamic Relief, Baitul Mal dan PT SBA

Selanjutnya, Akmil Husen menjelaskan, penetapan UMP Aceh 2024 menggunakan formula upah minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Dalam hal pelaksanaan kebijakan pengupahan, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. “UMP Aceh 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024,” tutupnya (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

DPW Solidarity Squad Aceh Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA

News

Hadirkan Penceramah Kondang Ustaz Das’ad Latif, Polda Riau Gelar Doa Bersama Pemilu Damai 2024

News

Wujud Kepedulian Kapolri, Dua Ribu Bansos Dibagikan Ke Warga Jakarta Utara

News

Wabup Syukri Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PMI Aceh Besar

News

Pagelaran Wayang Kulit Memeriahkan HUT Ke-78 TNI di Kodam Iskandar Muda

News

Penyampaian Capaian Kinerja Yang Telah Dilaksanakan Oleh Kejati Aceh Periode Januari s/d Juli 2023

News

Bupati Buka Rakor TPPS Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025, Tekankan Jiwa Militansi dan Kepedulian

News

Program I’M Jagong yang diprakarsai Pangdam IM Sukses Panen Perdana