Home / News

Selasa, 21 November 2023 - 08:39 WIB

UMP ACEH TELAH DITETAPKAN MENJADI Rp 3.460.672,- , NAIK SEBESAR 1,38 PERSEN

BIMnews.id | Banda Aceh

Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024, telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh No. 560/1666/2023, tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Provinsi yang telah melaksanakan sidang pleno pada tanggal 17 November 2023.

Adapun penyesuaian UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38 persen atau sekitar Rp 3.460.672-, dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.413.666-. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen mengatakan, perhitungan penyesuaian kenaikan UMP sebesar 1,38 persen didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No. BM/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh dan Rombongan Berikan Ucapan Dirgahayu TNI ke-78 di Makodim 0101/KBA

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil ketika ditemui oleh media ini , menjelaskan, UMP Aceh 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 (tujuh) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 6 (enam) hari per minggu dan 8 (delapan) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 5 (lima) hari per minggu.

Akmil Husen mengatakan, UMP Aceh 2024 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. “Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi sejak sebelum dikeluarkannya keputusan UMP Aceh 2024, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah yang diberikan. Para Pengusaha juga dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari keputusan UMP Aceh 2024,” ujar Akmil Husen, Senin (20/11/2023).

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Dukung Penuh Pengembangan Jagung Kawasan Glee Madat Kuta Cot Glie

Selanjutnya, Akmil Husen menjelaskan, penetapan UMP Aceh 2024 menggunakan formula upah minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Dalam hal pelaksanaan kebijakan pengupahan, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. “UMP Aceh 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024,” tutupnya (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Aceh Besar Gelar Seminar Hari Ibu ke-97

News

HUT FKPPI-45 dan Lustrum XII FT USK di Makam Syiah Kuala Banda Aceh

News

DUGAAN PENYALAHGUNAAN FASILITAS FAST TRACK DI TERMINAL INTERNASIONAL BANDARA I GUSTI NGURAH RAI, BALI

News

Jelang HUT ke-77 Bhayangkara, Kapolri dan Jajaran Ziarah ke TMP Kalibata

News

Dua Dari Tiga Difabel Lolos Tes Tingkat Akhir SIPSS Polri

News

Kabupaten Nagan Raya Gelar Upacara Adat

News

Wakil Bupati bersama Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Aceh Besar Sambut Tim Penilai Lomba Gelari Pelangi PKK Tingkat Provinsi Aceh di Gla Meunasah Baro

News

RAPI Jaya Baru Dukung Persami Saka Wira Kartika di SMA Unggul Berbasis Talenta