Home / News

Rabu, 26 Juli 2023 - 07:32 WIB

KEJARI ACEH TENGAH TAHAN TERSANGKA AP TERSANGKA PENGGUNAAN DANA DISDAGKOP UKM ACEH TENGAH

BIMnews.id | Takengon

Kemaren Selasa tanggal 25 Juli 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan inisial AP pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penggunaan Dana Ganti Uang (GU) Pada Disdagkop UKM Kabupaten Aceh Tengah Tahun anggaran 2018

Tersangka AP tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada pukul o9.oo WIB selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, setelah pemeriksaan selesai terhadap tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari kedepan.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Hadiri HUT Ke-42 Semen Andalas

Kemudian tersangka AP diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah yang didampingi Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah.

Baca Juga :  Posramil Kuala Pesisir Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Desa

Terhadap tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Para Babinsa Kodam Iskandar Muda Bantu Bulog Aceh Dalam Penyerapan Gabah Petani

News

Kepala BPBD Sulawesi Tenggara Menyambut Ketua Forum PRB Aceh

News

Bawaslu DKI Laksanakan Rakor Humas bersama Stakeholder Terkait

News

Panen Jagung Tumpang Sari Program I’M Jagong di Lahan Sawit PT. ASN Sukses.

News

Bupati Aceh Besar Buka Turnamen Sepak Bola PS AMLA Cup 2025

News

KAJATI ACEH LANTIK KAJARI SUBULUSSALAM

News

PESAN PJ.GUBERNUR ACEH, AJARKAN PENGHORMATAN, KEDISIPLINAN DAN ETIKA PADA ANAK DIDIK

News

Kapolsek Linge Jalankan Program Bapak Asuh Stunting