Home / News

Jumat, 22 Desember 2023 - 19:22 WIB

Ada Penyesuaian, Ini Jadwal Pelayanan SIM selama Libur Nataru

BIMnews.id | Banda Aceh

Pelayanan perpanjangan dan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mengalami penyesuaian jadwal. Penyesuaian itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri tentang Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan SIM.

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy menyebutkan, sehubungan dengan adanya Surat Telegram dari Kapolri, perlu disampaikan bahwa pelayanan penerbitan SIM ditiadakan pada libur Nataru, yaitu 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024.

Kata M Iqbal, SIM yang masa berlakunya habis pada 25, 26, dan 31 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan pada 27 dan 28 Desember 2023. Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut masih berlaku mekanisme perpanjangan.

Baca Juga :  Korban Banjir Aceh Terima Bantuan Rp2,5 Miliar dari PT Tiara Marga Trakindo  

Kemudian, sambungnya, SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melakukan perpanjangan pada 2 dan 3 Januari 2024. Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut juga masih berlaku mekanisme perpanjangan.

“Ada penyesuaian jadwal pelayanan SIM saat libur Nataru. Jadi, masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku pada tanggal libur Nataru dapat melakukan perpanjangan sesuai tenggang waktu toleransi yang diberikan,” jelas M Iqbal Alqudusy, dalam rilisnya, Jumat, 22 Desember 2023.

Baca Juga :  Panwaslih Kota Banda Aceh Imbau Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Untuk Tertibkan APK Menjelang Masa Tenang

Iqbal juga menyebutkan, SIM yang masa berlakunya habis pada pada 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024, tetapi tidak melakukan perpanjangan pada waktu toleransi perpanjangan yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru.

“Bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku serta tidak melakukan perpanjangan pada waktu toleransi yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru,” demikian, kata M Iqbal. (***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

News

MUSWIL V RAPI SABANG TERTUNDA KARENA SEDIKIT RICUH

News

PTMSI ACEH GELAR SILAPONG 2 TAHUN 2023.

News

Bupati Aceh Besar Apresiasi Kepedulian Masyarakat Seulimum Serahkan Bantuan Enam Truk untuk Korban Banjir Aceh

News

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Banda Aceh

News

Olahraga Bersama TNI-Polri Meriahkan Hari Bhayangkara

News

Ungkap Pelaku Eksploitasi Anak, Dewan Apresiasi Polresta

News

Satreskrim Polresta Banda Aceh Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online

Nasional

Tanggal 2 September 1945 Adalah Hari Lahirnya Kejaksaan