Home / News

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:09 WIB

INSAN PERS KECAM KERAS PERNYATAAN KADISDIK ACEH: LARANGAN MELAYANI WARTAWAN TANPA UKW DINILAI MELANGGAR UU DAN HAK PUBLIK  

BIMnews.id | BANDA ACEH

Kalangan Jurnalis dan elemen pers di Aceh mengecam keras pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Murthalamuddin, yang melarang seluruh kepala sekolah dan pejabat di lingkungannya memberikan keterangan kepada wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menutup akses informasi publik, serta menghambat fungsi pengawasan sosial pers.

Pernyataan Kadisdik Aceh itu tersebar luas di media sosial dan grup percakapan Kamis (21/5/2026). Dalam pernyataannya, Murthalamuddin secara tegas memerintahkan jajarannya untuk tidak melayani, memberikan tanggapan, maupun informasi kepada siapa saja yang mengaku sebagai wartawan namun belum lulus uji kompetensi atau medianya belum terverifikasi Dewan Pers.

“Wartawan yang belum punya sertifikat UKW atau medianya belum terverifikasi Dewan Pers, itu tidak layak kita beri keterangan atau layani. Kepala sekolah dan jajaran dilarang berikan pernyataan kepada mereka,” tegas Murthalamuddin dalam pernyataannya yang dikutip.

Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras dari kalangan pers. Para jurnalis menilai aturan yang dibuat sepihak itu tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :  PANGDAM IM HADIRI ACARA PEMBUKAAN LIGA SANTRI PIALA KASAD

Sejumlah pemimpin redaksi dan jurnalis di Banda Aceh menyatakan, ketentuan UKW yang diatur Dewan Pers sejatinya adalah standar peningkatan kualitas profesi, bukan syarat mutlak dan satu-satunya kewenangan seseorang untuk menjalankan tugas jurnalistik atau mendapatkan informasi. Larangan memberikan keterangan justru dianggap bentuk pembungkaman informasi.

“UU Pers jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar. Pejabat negara, termasuk kepala dinas dan kepala sekolah, adalah pelayan publik yang wajib memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan masyarakat. Pernyataan Kadisdik Aceh itu keliru dan berpotensi melanggar hukum, karena menjadikan UKW sebagai syarat akses informasi,” ujar salah satu Pemimpin Redaksi media lokal, Jumat (22/5/2026).

Selain itu, para pengamat pers juga mengingatkan bahwa tidak semua media massa atau wartawan di Aceh saat ini sudah memiliki sertifikat UKW, namun mereka tetap menjalankan tugas jurnalistik sesuai kaidah, etika, dan tanggung jawab. Membatasi akses hanya berdasarkan sertifikat dinilai mempersempit ruang publik dan melumpuhkan fungsi kontrol sosial pers.

“Kewajiban memberikan keterangan itu melekat pada jabatan, bukan bergantung pada dokumen wartawan yang bertanya. Jika ada kekhawatiran terhadap oknum yang mengaku wartawan, solusinya adalah verifikasi kelembagaan, bukan menutup pintu informasi bagi jurnalis yang bekerja sah sesuai UU Pers,” tambah seorang pengamat komunikasi.

Baca Juga :  Menuju Desa Tangguh Bencana, BPBA dan PUSAKA Adakan Pelatihan Mitigasi Bencana di Aceh Tenggara

Kalangan pers juga menegaskan bahwa fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kinerja instansi pendidikan justru sangat dibutuhkan masyarakat. Kebijakan sepihak yang membatasi jurnalisme dinilai berpotensi melindungi penyimpangan atau masalah di lingkungan pendidikan dari sorotan publik.

Para elemen pers berharap Kadisdik Aceh segera menarik kembali pernyataan dan instruksi tersebut, serta memahami kembali ketentuan hukum yang berlaku. Mereka mengancam akan melaporkan masalah ini ke Dewan Pers dan Komisi Informasi Aceh jika kebijakan pembungkaman informasi itu tetap diterapkan.

“Kami mengecam keras pernyataan ini. Ini bukan langkah membenahi, tapi langkah mundur bagi kebebasan pers dan keterbukaan informasi di Aceh. Kami minta Kadisdik mencabut instruksi itu dan membuka kembali akses seluas-luasnya bagi publik dan pers,” tegas pernyataan bersama sejumlah awak media.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Aceh belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait reaksi keras dari kalangan pers ini. (***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

News

Bupati Ajak Pemuda Satukan Visi Bangun Aceh Besar

News

GAMPONG GAROT ACEH BESAR MELEPASKAN CALON JAMAAH HAJI

News

Penyidik Kirim Berkas Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

News

Ombudsman Jemput Bola ke Aceh Tengah

News

Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati

News

Daniel Abd Wahab Sah mengemban Amanah Wakil Ketua DPRK Banda Aceh periode 2024-2029

News

Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi

News

Peran Disnakermobduk Aceh pada Forkor Aceh 2025: Kejaksaan dan BPJS Kesehatan Bersinergi Dorong Kepatuhan JKN Sektor Usaha