Home / Daerah

Sabtu, 27 April 2024 - 17:07 WIB

Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

BIMnews.id | Banda Aceh

Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Kedua pelaku dengan inisial MD (50) dan BSR (30) merupakan warga Pidie. Mereka ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin AKP Rivandi Permana di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Kamis malam, 25 April 2024.

 

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Baca Juga :  Pangdam IM Terima Audiensi dari Direktorat Jenderal Pajak Aceh

 

Setelah ditelusuri, kata Muliadi, diketahui bahwa informasi tersebut benar, sehingga dilakukan penangkapan. Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua batang gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut.

“Ada dua pelaku yang kita tangkap. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum. Mereka akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Muliadi.

Baca Juga :  Kopdes Merah Putih, Simbol Harapan Baru bagi Kemandirian Ekonomi Desa

 

Muliadi menambahkan, pengungkapan dan penangkapan dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa gading gajah itu mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.

 

Menurutnya, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama. Namun, ini sebagai pengingat bahwa terkait masalah KSDAE perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

 

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

DUA PEMUDA ABDYA RUDAL PAKSA WANITA TUNA RUNGU DI DI SUKA MAKMUE NAGAN RAYA  

Daerah

Ombudsman Pastikan Efektifitas Pengawasan Sembako

Daerah

Kepala Sekolah Apresiasi JMS Kejati Aceh

Daerah

PANGDAM IM HADIRI ACARA PEMBUKAAN LIGA SANTRI PIALA KASAD

Daerah

JAKSA AGUNG MELANTIK STAF AHLI DILINGKUNGAN KEJAKSAAN

Daerah

Tim Divisi Humas Polri Laksanakan Pensatwil di Wilayah Polda Aceh

Daerah

Supervisi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda JAMPIDUM Kejaksaan Agung di Kejaksaan Tinggi Aceh

Daerah

Rekrutmen Polri Menarik Minat Orang Asli Papua untuk Mengabdi pada Bangsa