Home / News

Kamis, 10 Agustus 2023 - 18:10 WIB

Ombudsman Dorong Pihak Terkait Selesaikan Kasus Ijazah Palsu di Simeulue

BIMnews.id | Banda Aceh Terkait penggunaan ijazah palsu oleh CPNS/PNS di Kabupaten Simeulue, Ombudsman sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Substansi masalah kepegawaian berada dalam kewenangan BKN dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Khusus penggunaan ijazah palsu oleh PNS sudah ada aturan yang jelas, salah satunya Perka BKN No. 25 tahun 2015.

“Hasil koordinasi kami dengan BKN Regional XIII, ada 112 kasus yang sudah selesai diperiksa. Kita harap Tim Wasdal BKN sebagai salah satu instansi yang berwenang akan melanjutkan pemeriksaan isu ini sampai dengan tuntas,” ungkap Dian Rubianty Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada akamis (10/8) di Banda Aceh.

Baca Juga :  Kas Pani, Harumkan Aceh Singkil di Apresiasi GTK 2025, Dedikatif untuk Pendidikan Kepulauan

Selain BKN, BPK juga sudah menerbitkan LHP. Jika ada dugaan penggunaan ijazah palsu atau ijazah “aspal” (asli tapi palsu) yang menimbulkan kerugian negara, Ombudsman mendorong tindak-lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kewenangan menentukan dokumen palsu atau tidak, “aspal” atau bukan adalah domainnya APH. Jadi kami (Ombudsman) meminta agar segera ada tindak lanjut APH dan instansi terkait. Jika ada warga yang merasa dirugikan dan laporan mereka tentang masalah ini ke instansi terkait tak mendapat tanggapan, warga bisa melaporkan penundaan layanan atau pengabaian seperti itu pada Ombudsman,” lanjut Dian.

Baca Juga :  KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH BERSAMA KETUA IAD WILAYAH ACEH MELAKSANAKAN KEGIATAN BAKTI SOSIAL DAN ANJANGSANA DALAM RANGKA PERINGATAN HARI BHAKTI ADHYAKSA (HBA) KE-63

Kasus ini harus diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi mengingat di Perka BKN No. 25 Tahun 2015 dinyatakan bahwa ketentuan mengenai tindakan administratif dan hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap CPNS/PNS yang menggunakan ijazah palsu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, tidak mengesampingkan berlakunya ketentuan pidana.

Ombudsman akan melakukan monitoring dan koordinasi, sesuai dengan tugas dan kewenangannya terhadap hal ini.

“Kita berharap segera ada penyelesaian yang maslahah untuk semua pihak,” tutup Dian mengakhirinya. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Melaksanakan Penyuluhan Hukum Mengenai Dana Desa

News

Kapolresta Banda Aceh Bersama Personel Raih Penghargaan Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak

News

YARA dan PWI Teken MoU Bantuan dan Pendidikan Hukum

News

Kejati Aceh diajak kerja sama oleh KIP untuk Sukseskan Pemilu 2024

News

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA KEJATI ACEH, KANWIL BPN ACEH, DAN KEMENAG ACEH

News

Promosi Situs Judi Online di Medsos, Selebgram Asal Aceh Diringkus Polisi

News

INSAN PERS KECAM KERAS PERNYATAAN KADISDIK ACEH: LARANGAN MELAYANI WARTAWAN TANPA UKW DINILAI MELANGGAR UU DAN HAK PUBLIK  

News

KIP BANDA ACEH UMUMKAN 491 BACALEG PADA DCT